Friday 7 January 2022

Penganggaran Desa di APBDesa 2022

Sebagian Besar rekan2 Di Desa mungkin bertanya tanya bagaimana cara menganggarkan APBDesa 2022? 👏

Mungkin Dengan Membaca Artikel Berikut ada sedikit Pencerahan.

 

  • Pendapatan pada Peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun 2022 tertulis sesuai pagu Dana Desa setiap Desa, sesuai ketentuan; selanjutnya pada realisasi pendapatan yang tercatat pada Laporan Semester I dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa tertulis sesuai dengan kondisi faktual realisasi penyaluran untuk BLT Desa. 
 
  • Belanja sesuai ketentuan paling sedikit 40% untuk BLT Desa; paling sedikit 20% untuk ketahanan pangan dan hewani; paling sedikit 8% untuk penanganan COVID-19 di Desa; dan sisanya digunakan untuk prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sesuai ketentuan maka :
  •  Belanja kegiatan BLT Desa dianggarkan pada : 
Bidang 5 Sub Bidang Keadaan Mendesak (5.3.00) sebesar 40%.  Bila mana penganggaran BLT Desa kurang dari 40% yang berdasarkan hasil penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai jumlah KPM penerima BLT Desa, pada Peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun 2022 TETAP DIANGGARKAN 40% PADA BIDANG 5 SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK DESA.
  • Kriteria Penerima BLT Desa :

Pada Pasal 33 Ayat (1) PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Diatur Bahwa BLT Desa diberikan kepada penerima Manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

      1. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan di prioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
      2. kehilangan mata pencaharian
      3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
      4. keluarga miskin peneriam jejaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN
      5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan
      6. rumah tangga dengan anggota  rumah tangga tunggal lanjut usia.
  • Belanja kegiatan ketahanan pangan dan hewani dianggarkan pada :
    • kode rekening 4.1.; 4.2.; 2.3.03 dan 2.3.12.
  • Belanja kegiatan penanganan COVID-19 di Desa dianggarkan pada :
    • Bidang 2 Sub Bidang Kesehatan (2.2.04),
    • Bidang 3 Sub Bidang ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (3.1.01; 3.1.04; dan 3.1.05), dan
    • Bidang 5 Sub Bidang Penanggulangan Bencana (5.1.00).
  • Desa yang telah menetapkan APB Desa perlu melakukan perubahan APB Desa  sesuai dengan ketentuan tersebut diatas. 
  • Bilamana terjadi penambahan KPM BLT Desa dalam tahun perkenaan yang berimplikasi pada peningkatan nilai % (prosentase) penyaluran BLT Desa, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa mendahului perubahan APBDesa yang bersifat regular untuk mengakomodir perubahan dimaksud dengan mengambil porsi anggaran dari alokasi anggaran Dana Desa 60% (enam puluh persen). 
  • Bilamana Desa mendapatkan tambahan dari realokasi anggaran untuk pemenuhan kebijakan nasional sebagaimana Pasal 52 ayat (4) pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa mendahului perubahan APB Desa yang bersifat reguler. 
Pasal 52 ayat (4) menteri keuangan dapat melakukan relokasi dana desa antar desa dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dalam hal kebijakan nasional dalam rangka mendukung :

  • Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
  • Program perlindungan sosial berupa BLT Desa
  • Kegiatan ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
  • kegiatan prioritas lainnya.
 
  • Hal yang tidak dapat dijelaskan dalam penganggaran tersebut perlu dipertegas penjelasannya pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.
 
 Let's Disscus

 

* PMK 190/PMK.07/2021

* GROUP ADM SISKEUDES NASIONAL
 


4 comments: