UU 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya,
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa:
Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”,
seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga
di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli
dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa
tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu
akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut.
Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan
jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
[DOWNLOAD]