Thursday, 3 February 2022

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022


1. Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

[Download]

2. Peraturan Bupati Tentang Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2022

[Download] 

3. Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

[Download] 

4. Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Aparatur Desa Tahun  Anggaran 2022

[Download] 

5. Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Masukan Di Desa Tahun Anggaran 2022

[Download] 

6. Peraturan Bupati Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

[Download] 

7. Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa

[Download] 

8. Peraturan Bupati Tentang Pengadaan barang dan Jasa di  Desa

[Download] 

 

Silahkan Di Download dan di Pahami

Semoga Berguna.

Friday, 7 January 2022

Penganggaran Desa di APBDesa 2022

Sebagian Besar rekan2 Di Desa mungkin bertanya tanya bagaimana cara menganggarkan APBDesa 2022? 👏

Mungkin Dengan Membaca Artikel Berikut ada sedikit Pencerahan.

 

  • Pendapatan pada Peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun 2022 tertulis sesuai pagu Dana Desa setiap Desa, sesuai ketentuan; selanjutnya pada realisasi pendapatan yang tercatat pada Laporan Semester I dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa tertulis sesuai dengan kondisi faktual realisasi penyaluran untuk BLT Desa. 
 
  • Belanja sesuai ketentuan paling sedikit 40% untuk BLT Desa; paling sedikit 20% untuk ketahanan pangan dan hewani; paling sedikit 8% untuk penanganan COVID-19 di Desa; dan sisanya digunakan untuk prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sesuai ketentuan maka :
  •  Belanja kegiatan BLT Desa dianggarkan pada : 
Bidang 5 Sub Bidang Keadaan Mendesak (5.3.00) sebesar 40%.  Bila mana penganggaran BLT Desa kurang dari 40% yang berdasarkan hasil penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai jumlah KPM penerima BLT Desa, pada Peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun 2022 TETAP DIANGGARKAN 40% PADA BIDANG 5 SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK DESA.
  • Kriteria Penerima BLT Desa :

Pada Pasal 33 Ayat (1) PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Diatur Bahwa BLT Desa diberikan kepada penerima Manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

      1. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan di prioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
      2. kehilangan mata pencaharian
      3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
      4. keluarga miskin peneriam jejaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN
      5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan
      6. rumah tangga dengan anggota  rumah tangga tunggal lanjut usia.
  • Belanja kegiatan ketahanan pangan dan hewani dianggarkan pada :
    • kode rekening 4.1.; 4.2.; 2.3.03 dan 2.3.12.
  • Belanja kegiatan penanganan COVID-19 di Desa dianggarkan pada :
    • Bidang 2 Sub Bidang Kesehatan (2.2.04),
    • Bidang 3 Sub Bidang ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (3.1.01; 3.1.04; dan 3.1.05), dan
    • Bidang 5 Sub Bidang Penanggulangan Bencana (5.1.00).
  • Desa yang telah menetapkan APB Desa perlu melakukan perubahan APB Desa  sesuai dengan ketentuan tersebut diatas. 
  • Bilamana terjadi penambahan KPM BLT Desa dalam tahun perkenaan yang berimplikasi pada peningkatan nilai % (prosentase) penyaluran BLT Desa, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa mendahului perubahan APBDesa yang bersifat regular untuk mengakomodir perubahan dimaksud dengan mengambil porsi anggaran dari alokasi anggaran Dana Desa 60% (enam puluh persen). 
  • Bilamana Desa mendapatkan tambahan dari realokasi anggaran untuk pemenuhan kebijakan nasional sebagaimana Pasal 52 ayat (4) pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa mendahului perubahan APB Desa yang bersifat reguler. 
Pasal 52 ayat (4) menteri keuangan dapat melakukan relokasi dana desa antar desa dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dalam hal kebijakan nasional dalam rangka mendukung :

  • Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
  • Program perlindungan sosial berupa BLT Desa
  • Kegiatan ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
  • kegiatan prioritas lainnya.
 
  • Hal yang tidak dapat dijelaskan dalam penganggaran tersebut perlu dipertegas penjelasannya pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.
 
 Let's Disscus

 

* PMK 190/PMK.07/2021

* GROUP ADM SISKEUDES NASIONAL
 


Thursday, 30 September 2021

PERUBAHAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2021

 


PERATURAN BUPATI PERUBAHAN TENTANG PILKADES 2021


Untuk pedoman dalam pelaksanaan Pilkades dan tahapan tahapan nya rekan rekan dapat mengunduh aturannya di sini.

[DOWNLOAD]

TUTORIAL MENGINSTAL SISKEUDES 2.0.4

 

 Jika sudah mendownload dan menginstall aplikasi SisKeuDes, mari kita coba sama-sama menginput atau mengisi APBDes menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bagi yang belum mendownload, silahkan download dan install aplikasi SisKeuDes disini

Untuk menginstallnya, cukup letakkan folder SisKeuDes yang telah di download ke drive D.

Anda sudah dapat mengekstract nya dengan cara :


Untuk Password Ekstract Dapat Menghubungi Admin Kabupaten atau Admin Kecamatan Masing Masing.
 Setelah di extrak maka akan muncul Folder SISKEUDES 2022 kemudian masuk ke folder tersebut dan akan tampil isi folder tersebut 



Klik 2 x di File SimKeuDesaV21


Aplikasi SisKeuDes akan terbuka, dan akan muncul username dan password yang harus diisi. Silahkan masukkan username dan pasword silahkan menggunakan User dan Password yang sama dengan Tahun Anggaran 2022





 Pastikan Database yang ter koneksi adalah SQLServer :pesawaran_2022





SISKEUDES ONLINE KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2022
SIAP DI GUNAKAN

Monday, 9 August 2021

SIPADES 2.0

 

SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA

Merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desapasal 116(4)UU 6/2014 - DESA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN SEJAK UNDANG-UNDANG INI BERLAKU, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA BERSAMA PEMERINTAH DESA MELAKUKAN INVENTARISASI ASET DESA

 

untuk Akses SIPADES 2.0 Bisa di lakukan melaui Browser Anda. ada dua macam aplikasi yang di berikan dari Dirjen Pemerintahan Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

1. SIPADES Versi LATIHAN

    https://sipades-latihan.kemendagri.go.id

 untuk User dan Password Versi Latihan Silahkan Menghubungi Dinas PMD Kab. Pesawaran.





2. SIPADES 2.0

https://sipades-binapemdes.kemendagri.go.id




 


untuk User dan Password SIPADES 2.0 Silahkan Menghubungi Dinas PMD Kab. Pesawaran.

 

 

Terimakasih Semoga dapat Berguna untuk Rekan Rekan Desa 

 

Monday, 24 May 2021

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021

Untuk Keterangan Lebih Lanjut Dapat menghubungi 

Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas PMD Kab. Pesawaran